Beranda | Artikel
Bolehkah Duduk diantara 2 Tempat Panas dan Dingin?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Saya pernah mendengar bahwa kita dilarang duduk di suatu tempat yang sebagiannya panas dan sebagian yang lain dingin (ada naungannya). Apakah benar ada larangannya? Jika benar, bagaimana penjelasannya dan apa hikmahnya?

Jawaban:

Benar, (penjelasan tersebut) terdapat dalam suatu hadits dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضِّحِّ وَ الظِّلِّ وَ قَالَ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk di antara (tempat yang) panas (yang tidak ada naungannya) dan (tempat yang) dingin (yang ada naungannya), dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘(Itu adalah) tempat duduknya setan.’ ” (HR. Ahmad: 3/413, dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah: 838)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi alasan larangan di atas karena tempat tersebut adalah tempatnya setan dan kita dilarang menyerupai setan.

Jika ditinjau dari segi kesehatan, duduk di tempat seperti ini membahayakan kesehatan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad: 4/242. Demikian juga yang dikatakan oleh al-Munawi dalam Faidhul Qadir: 6/351, beliau menambahkan bahwa segi bahayanya karena ada dua sebab (panas dan dingin) yang saling bertolak belakang mempengaruhi satu badan sehingga membahayakan.

Dari sini kita mengetahui bahwa jika seseorang duduk di suatu tempat lalu sebagian badannya terkena sinar matahari dan sebagian lain tidak, maka hendaklah berpindah ke tempat yang teduh supaya terhindar dari larangaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selamat dari bahaya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada sahabatnya dalam hadits berikut:

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَنَا قَاعِدٌ فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ: تَحَوَّلْ إِلَى الظِّلِّ

Dari Qais bin Abi Hazim dari ayahnya, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat aku duduk di bawah terik matahari, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pindahlah ke tempat teduh!’ ” (HR. al-Hakim: 4/271, dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah: 833)

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-8, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Dalil Doa Berjamaah, Cara Mengamalkan Kitab Stambul, Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa, Shalat Dhuha Waktu, Surga Firdaus Dan Penghuninya, Jam Sholat Ashar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1737-bolehkah-duduk-diantara-2-tempat-panas-dan-dingin.html